Meski demikian, muncul pandangan bahwa perbedaan harga dalam industri kreatif tidak serta merta menunjukkan adanya tindak pidana karena tidak adanya standar harga baku.
Ditekankan bahwa nilai karya kreatif sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan kebutuhan klien yang bersifat subjektif.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Disidang, Ekraf Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Karya Kreatif
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Nilai kerugian negara tersebut merujuk pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebesar Rp202.161.980.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.
Baca Juga:
Modus "Mark Up" Anggaran Kasus Amsal Sitepu, Ini Penjelasan Kejagung
Disebutkan pula bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta durasi pengerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proposal.
Kasus ini juga menarik perhatian Komisi III DPR RI yang menilai adanya persoalan dalam pendekatan hukum terhadap sektor ekonomi kreatif.
Dinilai oleh sejumlah pihak bahwa penggunaan standar baku dalam menilai pekerjaan kreatif berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena karakteristiknya yang tidak sepenuhnya kuantitatif.