WAHANANEWS.CO, Jakarta - Detik penentuan nasib Amsal Christy Sitepu akhirnya tiba, saat majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bersiap membacakan putusan kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer tersebut.
Dijadwalkan, sidang pembacaan putusan akan berlangsung pada Rabu (01/04/2026) setelah rangkaian proses persidangan panjang yang telah dilalui terdakwa.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Disidang, Ekraf Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Karya Kreatif
Menjelang agenda krusial tersebut, disampaikan oleh kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif.
"Harapan kita tetap sesuai dengan pleidoi, bentuknya adalah kebebasan," kata Willyam saat dihubungi pada Selasa (31/03/2026).
Ditegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut individu Amsal, tetapi juga menyentuh aspek lebih luas terkait mekanisme hukum terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Baca Juga:
Modus "Mark Up" Anggaran Kasus Amsal Sitepu, Ini Penjelasan Kejagung
Menurut Willyam, kekhawatiran juga datang dari kalangan pekerja kreatif yang melihat kasus ini berpotensi menjadi preseden.
"Secara tidak langsung mereka tentunya sangat terancam, karena mekanisme ini sangat-sangat ambigu," ujar Willyam.
Disoroti pula olehnya terkait mekanisme penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak transparan, terutama menyangkut siapa pihak yang melakukan penilaian dan metode yang digunakan.