WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana membacakan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada pekan depan.
Sidang pemeriksaan etik tersebut rampung pada pekan ini di mana Ghufron akan menyampaikan pembelaannya pada hari ini, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Harus dibuat putusannya dulu kan. Ya, mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris menyatakan materi pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Dewas KPK hanya tinggal menunggu pembelaan Ghufron yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB nanti.
"Sudah selesai. Jadi, nanti siang jam 2 itu pak Ghufron menyampaikan pembelaan. Mudah-mudahan minggu depan bisa diputus," kata Syamsuddin.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
"Belum tahu. Kalau bisa Senin, kalau enggak bisa Selasa. Kita tunggu saja lah," jawab Syamsuddin saat dikonfirmasi waktu pasti sidang putusan dimaksud.
Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.
Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.