Dalam persidangan tersebut, Majelis Etik Dewas KPK memerinci nominal pungli yang diterima oleh sejumlah pegawai Rutan. Pelaksana Tugas (Plt) Karutan, misalnya, mendapatkan Rp10 juta per bulan.
"Koordinator Kamtib sekitar Rp6 juta per bulan, kemudian turun menjadi sekitar Rp3 juta per bulan, serta para terperiksa sekitar Rp3 juta per orang setiap bulan untuk tiga rutan KPK," ungkap Harjono.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK Mulai Digelar Komisi III DPR
Pada hari ini, Dewas KPK membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK. Sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan sebanyak enam kali dari pagi hingga sore hari. Setidaknya sudah 23 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.