2. Rumah Kertanegara
Selain itu, Firli dinilai tidak jujur dan benar saat melaporkan harta kekayaan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dewas KPK mengatakan Firli tidak melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Rumah itu telah disewa selama tiga tahun terhitung mulai 1 Februari 2021 dengan biaya Rp645 juta per tahunnya. Firli dan keluarganya disebut telah menggunakan rumah itu sebelum resmi menjadi penyewa.
"Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jl. Kertanegara nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji (Alex Tirta) dan mengajukan permintaan pamasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut, yang menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa sebagai Ketua KPK," kata Anggota Dewas KPK lainnya Indriyanto Seno Adji.
Indriyanto menilai Firli seharusnya melaporkan pengeluaran untuk pembayaran rumah itu ke dalam LHKPN.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
3. Harta tak tercatat di LHKPN
Lebih lanjut, Firli juga disebut tidak melaporkan tujuh aset atas nama istrinya, Ardina Safitri, dalam LHKPN. Aset-aset itu terdiri dari satu apartemen dan enam bidang tanah.
Dewas KPK juga menyatakan Firli tidak melaporkan kepemilikan uang asing dalam bentuk tunai. Uang itu berjumlah Rp7,8 miliar setelah ditukarkan ke rupiah.