"Putusan serta tidak bisa dilaksanakan tanpa ada uang jaminan senilai aset yang disita. Apalagi ini mengenai sengketa kepemilikan atas tanah, yang menurut banyak yurisprudensi Mahkamah Agung tidak bisa dilaksanakan putusan serta merta karena belum ada kepastian mengenai kepemilikan tanah," kata Hamdan, melanjutkan.
Putusan PN Jakpus Negara Menang
Baca Juga:
Gugatan Ditolak, PN Jakpus Tegaskan Negara Pemilik Sah Lahan Hotel Sultan
Sengketa lahan tempat berdirinya properti akomodasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Hotel Sultan, berhasil dimenangkan oleh negara. Hal ini menyusul keputusan PN Jakpus yang menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah dihapus sejak 2023.
Oleh karenanya, perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut harus segera mengosongkan lahan yang kini digunakan Hotel Sultan, baik secara tanah maupun bangunannya.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Putusan Perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Juga:
Gugatan Batasi TNI di Jabatan Sipil Tak DIterima MK, Karena Surat Kuasa Pemohon Tak Sah
"Pengadilan menyatakan negara (melalui Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
"PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu," kata Sunoto melanjutkan.
Menyusul keputusan tersebut, PT Indobuildco harus membayar royalti penggunaan tanah atas HPL periode 2007-2023 senilai 45.356.473 dolar Amerika Serikat. Hal ini tertutang dalam putusan PN Jakpus yang mengabulkan sebagian gugatan dari Mensesneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menilai bahwa Pengelola Hotel Sultan wanprestasi.