"PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar 45.356.473 dolar Amerika Serikat (dikonversi ke Rupiah saat dibayar)," ujar Sunoto.
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa status lahan tempat Hotel Sultan kini berdiri sudah sah milik negara yang sudah diuji hingga tingkat peninjauan kembali.
Baca Juga:
Gugatan Ditolak, PN Jakpus Tegaskan Negara Pemilik Sah Lahan Hotel Sultan
Sementara itu, perpanjangan HGB pada tahun 2002 oleh PT Indobuildco dinilai cacat di mata hukum, sehingga HGB yang berlaku hingga April 2023 sudah sepatutnya dihapus demi hukum.
Hakim menjelaskan, kewajiban untuk membayar royalti atas penggunaan tanah HPL lahir sejak SK Gubernur 1971. Aturan ini ditegaskan kembali oleh Putusan PK 276/2011 dan sifatnya berlanjut selama tanah masih digunakan.
Adapun, ditemukan fakta bahwa PT Indobuildco tidak membayar apapun sejak 2007-2023, sehingga terbukti wanprestasi.
Baca Juga:
Gugatan Batasi TNI di Jabatan Sipil Tak DIterima MK, Karena Surat Kuasa Pemohon Tak Sah
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.