WahanaNews.co | Sidang dakwaan Kombes Rachmat Widodo digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sidang tanggal 13 Oktober 2021 acara pembacaan dakwaan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup, mengingat kasusnya terkait KDRT.
"Sidang tertutup," katanya.
Djuyamto kemudian memberikan nomor perkara terkait kasus tersebut. Dari penelusuran detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, nama terdakwa dan korban serta informasi lainnya yang menyangkut perkara disamarkan alias tidak dibuka.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Dari jadwal sidang diketahui, sidang dakwaan itu sejatinya digelar Rabu (6/10) kemarin, namun ditunda karena terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.
Masih dari SIPP, perkara Kombes Rachmat Widodo adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perkara Kombes Rachmat dilimpahkan ke PN Jakut pada Kamis (23/9). Sidang selanjutnya diagendakan pada Rabu (27/10).
Kronologi