WahanaNews.co | Sidang dakwaan Kombes Rachmat Widodo digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sidang tanggal 13 Oktober 2021 acara pembacaan dakwaan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:
Gegara Hasrat Tak Terpenuhi, Pria di Asahan Cekik Istri dan Bacok Mertua Pakai Kapak
Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup, mengingat kasusnya terkait KDRT.
"Sidang tertutup," katanya.
Djuyamto kemudian memberikan nomor perkara terkait kasus tersebut. Dari penelusuran detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, nama terdakwa dan korban serta informasi lainnya yang menyangkut perkara disamarkan alias tidak dibuka.
Baca Juga:
Bayi 4 Bulan Diculik Ibu Mertua! Ibu Muda Laporkan Kasus KDRT, Kapolres Tapteng Beri Atensi
Dari jadwal sidang diketahui, sidang dakwaan itu sejatinya digelar Rabu (6/10) kemarin, namun ditunda karena terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.
Masih dari SIPP, perkara Kombes Rachmat Widodo adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perkara Kombes Rachmat dilimpahkan ke PN Jakut pada Kamis (23/9). Sidang selanjutnya diagendakan pada Rabu (27/10).
Kronologi