WahanaNews.co, Jakarta - Motivator kondang Sis Maryono Teguh alias Mario Teguh bersama kuasa hukumnya Willy Lesmana Putra mendatangi Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus penipuan yang dilakukan oleh Sunyoto Indra Prayitno.
"Yang kita laporan Sunyoto, terkait dugaan penipuan, " kata Willy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga:
Dokter Kecantikan yang Laporkan Nikita Mirzani hingga Ditahan, Inilah Profil Reza Gladys
Willy menjelaskan laporan penipuannya adalah terkait dengan kerja sama sebagai duta merek (brand ambassador) produk perawatan kulit milik Sunyoto Indra Prayitno yang dibuat pada Juli 2023.
"Mungkin mengutip atau menyadur informasi dari mereka bahwa Pak Mario ini dikabarkan melakukan penipuan kepada mereka sebesar Rp5 miliar, kan begitu beritanya? Kenyataannya yang pertama tidak ada kaitan sama sekali dengan Pak Mario Teguh, kedua nilainya juga tidak seperti yang mereka ucapkan, " kata Willy, melansir ANTARA.
Willy menjelaskan justru seharusnya yang tertipu itu adalah kliennya, karena Sunyoto memiliki kewajiban untuk membayar hasil prestasi kerja kliennya.
Baca Juga:
Usai Penyidik Mencecar 109 Pertanyaan di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
"Di dalam MoU (perjanjian) itu sudah dituangkan apabila pemutusan kerja sama dilakukan secara sepihak oleh pihak pertama yaitu pihak mereka, nah itu kan ada konsekuensi, dimana salah satunya mereka tetap berkewajiban untuk membayar, " katanya.
Willy menjelaskan di dalam MoU tersebut harusnya kliennya menerima Rp5 miliar namun baru menerima Rp1, 6 miliar kemudian diputus secara sepihak oleh Sunyoto.
"Jadi kalau anda sudah bekerja tentu kan ada prestasi yang mesti diterima. Nah pekerjaan ini sudah berjalan, tiba-tiba di tengah jalan diputus secara sepihak," ucapnya.