Akhirnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI lalu mengambil tindakan administrasi dengan memberhentikan Syamsu sebagai Korsek Bawaslu Kota Depok, dan menggesernya menjadi staf sejak 5 April 2022.
"Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran. Sebab, transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur," papar Herwyn.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Ia menyebut, Bawaslu telah memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimiliki.
Menurutnya, Bawaslu menyerahkan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lainnya kepada pihak berwenang.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Kejari Bantah soal Pengembalian Uang
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang menangani kasus ini membantah pengembalian dana itu.
Pasalnya, Kejari Depok tidak menemukan bukti pengembalian dana dari Bawaslu Cianjur, Jawa Barat.