Sebagai informasi, Syamsu Rahman diduga meminjamkan uang itu ke Koordinator Sekretariat Bawaslu Cianjur.
"Sampai dengan saat ini, belum ditemukan bukti uang dari rekening Bawaslu Cianjur, yang sebelumnya menjadi rekening penerima, mengembalikan dana APBD hibah, yakni Rp 1,1 miliar ke rekening Bawaslu Depok," kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, Senin (5/9/2022).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Andi justru menemukan sejumlah penarikan lainnya dengan nominal yang lebih besar dari Rp 1,1 miliar.
"Saat ini kami nyatakan resmi bahwa dugaan tindak pidana korupsi hibah Bawaslu [Depok] sedang dalam proses penanganan. Ini bukanlah perbuatan lembaga, tetapi ulah oknum-oknum," tegasnya.
Diberitakan, Kejari Depok mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Jaksa menduga, dana hibah tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti hiburan malam alias dunia gemerlap atau dugem.
Bawaslu Kota Depok pada tahun 2020 mendapat dana hibah APBD senilai Rp 15 miliar.
Uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok itu diduga dicairkan dengan melawan hukum dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Sekretariat Kota Depok. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.