Bintang menyebut, ada sekitar 12 orang oknum warga yang diduga telah melakukan dugaan perbuatan tindak pidana memprovokasi warga lainnya untuk melakukan percobaan dan atau perbuatan pidana.
Dimana ke 12 orang tersebut telah dimasukan sebagai terduga Dumas tertanggal 31 Januari 2024 ini.
Baca Juga:
Oknum Warga Rusun City Garden Pungut Rp 500 Ribu Per Unit Demi Rebut Pengelolaan Sah PT. SCP
"Untuk itu, kami berharap proses ini sesegera mungkin dapat berlanjut sampai di persidangan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, sekelompok warga yang mengaku-ngaku sebagai pengurus swadaya di Rusunami City Garden Cengkareng diduga melakukan persekusi terhadap karyawan PT SCP selaku badan pengelolaan Rusun City Garden yang ditunjuk oleh pihak pengembang yaitu PT. Reka Rumanda Agung Abadi (PT. RRAA), pada Minggu, (28/1/2024) sore.
Sekelompok warga yang diduga dibekingi oleh preman berseragam petugas keamanan dan sekelompok orang tak dikenal (OTK) itu juga secara paksa menduduki dan menyegel kantor PT. SCP.
Baca Juga:
Sekelompok Warga Rusunami City Garden Diduga Ambil Alih Kantor Pengelola Secara Ilegal
Tidak hanya sampai di situ, kelompok warga itu juga memaksa sejumlah karyawan pengelola untuk keluar dari kantor tersebut.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.