3. Adanya putusan sela mengenai descente (pemeriksaan setempat)anak setelah agenda kesimpulan. Descente anak ditetapkan lewat putusan sela dan dilakukan setelah agenda kesimpulan;
4. Permohonan dari Penggugat atau Tergugat Konvensi untuk pemeriksaan setempat anak tidak diketahui kapan dan dimana diajukan serta tidak diberikan berkas permohonannya;
Baca Juga:
Resmi Bercerai, Hak Asuh Zara Jatuh ke Tangan Atalia Praratya
5. Adanya penundaan pembacaan putusan sebanyak 5 kali, yang berarti pelanggaran terhadap yang mewajibkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta penyelesaian perkara di tingkat pertama harus tepat waktu;
6. Majelis hakim sudah nyata-nyata tidak bersikap adil, berpihak dan tidak profesional karena mengabaikan secara nyata bukti-bukti surat dan 3 (tiga) saksi serta hasil descente anak dan ada beberapa keterangan dari saksi-saksi yang krusial tidak dicatat dan dimasukan kedalam salinan putusan atau dihilangkan.
“Terhadap putusan akhir tanggal 28 Agustus 2025 yang dihilangkan (take down) dari sistem e-court oleh pengadilan agama Jakarta Timur baru pertama kali kami mengalaminya. Ini kami menyebutnya dengan istilah baru merupakan kejahatan e-court",” kata Alfernando.
Baca Juga:
Tak Ada Niat Rujuk, RK dan Atalia Resmi Sepakat Berpisah
Menurutnya, kejadian ini merupakan hal yang sangat-sangat serius dalam dunia peradilan Indonesia, yang mana saat ini dalam sistim administrasi peradilan atau persidangan sudah banyak memakai dan berbasis pada sistim digital, ada Kejahatan e-court yang terjadi. Mahkamah Agung Republik Indonesia harus menanggapi dengan serius dan segera melakukan langkah-langkah konkrit agar hal ini tidak terjadi lagi.
Untuk dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim pengadilan tinggi agama Jakarta disebut Alfernando yaitu:
Adanya ketidakteraturan dalam proses pengambilan keputusan (musyawarah majelis Hakim) yang tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang murni (legal reasoning).