Majelis hakim tingkat banding nyata-nyata tidak bersikap adil, berpihak dan tidak profesional karena mengabaikan secara nyata bukti-bukti surat dan 3 (tiga) saksi dari kami serta hasil descente anak.
Akhirnya putusan banding tanggal 28 Februari 2026 memiliki substansi yang sama dengan amar putusan tanggal 28 Agustus 2025 yang "dihilangkan (take down)" dari sistim e-court.
Baca Juga:
Resmi Bercerai, Hak Asuh Zara Jatuh ke Tangan Atalia Praratya
Terkait permohonan pengawasan dan laporan dugaan kuat pelanggaran kode etik hakim ke KY serta ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pihaknya selaku pelapor sudah menyiapkan bukti-bukti yang kuat dan valid untuk mendukung laporannya.
“Kami memohon dan meminta KY betul-betul melakukan pemantauan persidangan perkara ini di MA dan meminta laporan kami betul- betul diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya tanpa ada yang terlewatkan,” ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.