WahanaNews.co | Diduga melanggar standard operating procedure (SOP) dalam menjalankan tugas, serombongan Unit Reskrim Poldek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan yang terdiri dari 13 personel, dicopot dari jabatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari rombongan tersebut termasuk Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Lucky Carvarino Wainal Usman dicopot dari jabatannya.
Baca Juga:
6 Polisi Diduga Peras dan Siksa Warga Takalar, Ditahan Propam
"Terkait dengan mutasi Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi memang betul dilakukan pergantian jabatan kanit reskrim," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/2/2022).
Hingga saat ini, Kompol Lucky masih menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, Zulpan tidak memerinci pelanggaran disiplin yang dilakukan Kompol Lucky.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Pagar Merbau: Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
Tidak hanya Kompol Lucky, berdasarkan surat telegram bernomor: ST/71/II/KEP./2022 tertanggal 7 Februari 2022, 12 anggota Kanit Reskrim lainnya juga dicopot dari jabatannya.
Berikut nama-nama serombongan Unit Reskrim Poldek Metro Setiabudi yang dicopot tersebut: