WahanaNews.co | Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.
Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 itu diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga:
Sejarah Panser Ferret Legendaris di Tubuh Militer Indonesia
Uang tersebut ditransfer ke rekening NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2021).
Sementara itu, NPP diyakini menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya, yaitu PT GSH.
Baca Juga:
Mengenal Airbus A400M, Pesawat Angkut Militer yang Bakal Dimiliki Indonesia
YAK dan NPP juga bekerjasama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Leonard menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Domain dana TWP AD yang disalahgunakan oleh tersangka, kata Leonard, termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi kerugian keuangan negara.