Sebab, dana TWP berasal dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto-debit langsung sebelum diserahkan.
Maka, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit.
Baca Juga:
Kepala BAIS Lepas Jabatan Usai Kasus Air Keras Andri Yunus
"Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," ujar Leonard.
Selain YAK, Kejaksaan Agung juga menetapkan NPP sebagai tersangka.
NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, mulai 10 Desember hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Rotasi Besar-besaran, Panglima TNI Lantik 12 Pejabat Baru
"Untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," kata Leonard. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.