WahanaNews.co | Jaksa eksekutor dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara
korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.
Ada
enam petikan putusan Mahkamah Agung untuk enam terdakwa dalam perkara tindak
pidana korupsi dan pencucian uang Asabri.
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
Dua di
antaranya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang divonis penjara
seumur hidup.
Kemudian,
Hari Prasetyo yang divonis penjara 20 tahun, Hendrisman Rahim yang divonis 20
tahun, Syahmirwan (18 tahun penjara), serta Joko Hartono Tirto (20 tahun penjara).
"Telah
melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap keenam terpidana," kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga:
Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Pakai Identitas Karyawannya di Tempat Lain
Eksekusi
dilaksanakan pada Rabu (25/8/2021) sore.
Terpidana
Heru Hidayat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Cipinang.
Sementara
Hari Prasetyo di Rutan Salemba dan Hendrisman Rahim dipindahkan dari Rutan KPK
ke Rutan Salemba.
Untuk
Benny Tjokrosaputro, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto, ketiganya telah
dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Upaya
hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin akan diajukan oleh
para terpidana atau penasihat hukumnya, tidak menangguhkan eksekusi, hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,"
ujar Leonard.
Sebelumnya,
pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan
pidana seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru.
Mereka
terbukti korupsi bersama-sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur
Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya
Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya
Syahmirwan).
Perkara
tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Perbuatan
mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun. [dhn]