WahanaNews.co | Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Riau, Hadiman, membantah tuduhan dugaan pemerasan yang dilayangkan oleh Bupati
Kuansing, Andi Putra.
Hadiman mengungkapkan bahwa apa yang
dilaporkan Andi Putra dan Hendra AP merupakan sebuah kepanikan untuk membunuh
karakter dirinya sebagai Kajari Kuansing.
Baca Juga:
KPK Ajukan Banding Vonis Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
Karena,
menurutnya, keduanya tersangkut masalah hukum yang saat ini sedang diproses.
"Kalau (Bupati) Andi Putra, diperiksa sebagai
saksi dalam kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015, dan juga diperiksa dalam kasus Pasar Modern 3 Pilar,"
ujar Hadiman pada Jumat (18/6/2021).
Sedangkan Hendra AP, selaku mantan Kepala BPKAD, masih sebagai saksi dalam kasus SPJ
fiktif tahun anggaran 2019, namun pernah menyandang status tersangka dengan
kasus yang sama.
Baca Juga:
KPK Sebut Dua Ahli Perkuat Pembuktian Gugatan Praperadilan Bupati Kuansing
"Jika saya dilaporkan kedua orang
tersebut karena kasus pemerasan, kasus apa saya melakukan pemerasan, bagaimana
cara saya melakukan pemerasan, apakah uang yang minta sudah diterima, namun
secara akal sehat tidak mungkin kasus 6 kegiatan Setdakab tahun 2017 yang sudah
begitu lama kok baru muncul pemerasan, begitu juga kasus 3 pilar khusus ruang
pertemuan hotel Kuansing yang sudah lama dan saat ini sudah bergulir di
persidangan. Begitu juga kasus BPKAD tahun 2019 yang saat ini masih penyidikan," katanya.
"Jika saya baca statement Andi Putra selaku mantan Ketua
DPRD dan sekarang Bupati Kuansing kepada awak media, ada staf
honorer Kejari Kuansing yang seolah-olah diperintahkan Kajari Kuansing untuk
meminta sejumlah uang supaya dalam dakwaan kasus ruang pertemuan hotel Kuansing
yang terdakwanya Muharlius, M Saleh, Hetty Herlina, Yuhendrizal dan Verdy
Ananta (kelima terpidana sudah berkekuatan hukum tetap) agar nama Andi Putra
selaku Ketua DPRD tahun 2017 dihilangkan karena diduga telah menerima uang
ketok palu sebesar Rp 90 juta dari anggaran makan minum Setdakab tahun 2017,
hal tersebut adalah tidak benar dan mengada-ngada," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pada
Jumat (18/6/2021), Andi Putra dimintai keterangan sebagai saksi bersama
Sukarmis, mantan Bupati Kuansing.
Begitu pula Indra Agus Lukman, mantan Kepala Bapeda, dihadirkan di PN Tipikor Pekanbaru
sebagai saksi namun tidak hadir.
"Malah Andi Putra justru
melaporkan saya ke Kejati Riau bagian Pengawasan, dan Jumat minggu depan kami
jadwalkan kembali untuk diperiksa," tutur dia.
Sebelumnya, Bupati Kuansing melaporkan
dugaan pemerasan yang dilakukan Kejari Kuansing dan Kasi Pidsus Kejari Kuansing
ke Kejati Riau.
Laporan langsung disampaikan kepada
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jajang Subagja, di Pekanbaru pada Jumat (18/6/2021).
Bukan hanya Bupati Andi, dugaan
pemerasan juga dialami mantan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra.
Hendra turut hadir melaporkan oknum
jaksa tesebut.
Andi Putra melapor ke Kejati Riau
didampingi penasehat hukumnya, Dodi
Fernando, beserta Plt Sekretaris DPRD Kuansing, Almadi. [dhn]