Baik Polisi maupun tentara jika brengsek tetap harus sama-sama diadili dalam sebuah peradilan yang transparan. Transparansi itulah yang dipertanyakan publik seandainya kasus ini jadi ditangani oleh peradilan militer.
"Agar komplikasi kasus semacam ini tidak muncul lagi maka semua perwira polisi dan TNI yang ditugaskan di berbagai lembaga sipil sebaiknya harus dipensiunkan kan diri dari jabatan kesatuannya. Jika ada masalah tidak muncul polemik yang muncul seperti yang ada sekarang."
Baca Juga:
40 Persen Capim KPK Lolos Tes Tulis Berlatar Aparat Hukum, ICW Curiga
Narasumber berikutnya Asriana Issa Sofia dosen Universitas Paramadina menyatakan bahwa kasus Basarnas ini memang seharusnya di proses di peradilan umum karena ini melibatkan anggota TNI aktif tapi sedang bertugas di lembaga sipil sehingga seharusnya KPK bisa yang berperan dalam tindakan hukumnya.
"Kasus Basarnas ini memang mencederai kepercayaan publik. Korupsi apapun tidak hanya merugikan secara keuangan negara, tapi banyak dampak-dampak yang lain, salah satunya adalah kepercayaan publik dan ini tidak bisa disepelekan." Tuturnya
Kasus korupsi sama dimata hukum harus equality before law, mau militer, sipil. KPK sudah babak belur, sudah minta maaf dan lain lain, dan juga banyak kritik kepada KPK karena sebetulnya dari undang-undang masih bisa melakukan peradilan umum.
Baca Juga:
Tom Lembong: Anies-Muhaimin Punya Gagasan Reformasi Pendanaan Partai Politik pada Pemilu 2024
"Untuk Indonesia, ada indeks GDI (Government Defense Integrity) indeks, disini kita (Indonesia) dari 2015 hingga 2020 berada di tingkat yang sama. Indonesia tidak beranjak di nilai D, nilai D ini adalah resiko yang tinggi. Artinya disini menunjukkan dari sektor Hankam kita bermasalah, di level dunia dan kita sudah merasakan sendiri di sektor domestik banyak kasus yang akhirnya terbongkar." ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Saut Situmorang mengungkapkan bahwa kondisi ini dimulai dari bencana undang-undang 19/2019, dimana KPK kehilangan rohnya, value-nya yang tadinya independen menjadi dependen, bisa dijadikan contoh pemberantasan korupsi yaitu bebas Conflict of interest, akuntabel dan transparan tetapi kini bergeser.
Terkait UU KPK yang disetujui oleh Presiden Jokowi, sehingga menyebabkan KPK jadi lemah.