Hukum Jangan Diskriminatif
Sebelumnya, pengamat hukum, Aprilia
Supaliyanto, meminta penyidik Polri tidak mengistimewakan Permadi Arya alias
Abu Janda dalam kasus dugaan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Baca Juga:
Soal Islamofobia, Mahfud MD: Yang Bilang Itu Abu Janda Bukan Pemerintah
Kasus ujaran rasisme Abu Janda yang
dimainkan di media sosial Twitter
miliknya harus diusut tuntas.
"Kasus rasis (Abu Janda) ini tidak bisa dibiarkan, karena
ada suatu kegaduhan hukum. Negara hukum jadi gaduh kerena ada inkonsistensi di
dalam penegakan hukum oleh aparat hukum itu sendiri. Ada sikap-sikap
diskriminatif," ujar Aprilia kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Menurutnya, penegakan hukum tak boleh
diskriminatif, karena Indonesia merupakan negara
hukum atau rechtsstaat.
Baca Juga:
Abu Janda Sebar Hoax Anies soal ACT, Bamus Betawi: Provokasi!
Prinsip dasar yang harus digunakan
oleh aparat penegak hukum adalah kebermanfaatan kepada semua orang.
"Oleh karena itu, kepada semua pihak, baik personal yang melawan hukum, sebagai
perbuatan kejahatan maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban
secara proporsional dan secara berkeadilan," katanya.
Aprilia menyayangkan Abu Janda bermain
isu rasis dalam negara ini, karena bukan kali ini dia bermain isu
rasis.