Abu Janda juga sudah beberapa kali
dilaporkan ke Polri. Padahal, kasus rasisme yang dimainkan Abu Janda ini dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
"Tapi belum ada satupun yang
diproses secara hukum. Ada apa ini," tandasnya.
Baca Juga:
Soal Islamofobia, Mahfud MD: Yang Bilang Itu Abu Janda Bukan Pemerintah
Menurutnya, tidak boleh Abu Janda
diistimewakan. Hukum harus dijadikan panglima, karena
Indonesia sebagai sebuah negara hukum, siapapun
yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Apa kelebihannya seorang Abu
Janda. Apa kelebihannya orang-orang yang berlaku rasis atau berlaku jahat dalam
bentuk yang lain, sehingga institusi kepolisian tidak juga memproses
sebagaimana seharusnya proses hukum. Ini cara terburuk menurut saya dalam
proses penegakan hukum dan pembangunan hukum di negara ini," katanya.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke
Bareskrim Polri ke atas kasus dugaan rasisme berbau SARA terhadap Natalius
Pigai.
Baca Juga:
Abu Janda Sebar Hoax Anies soal ACT, Bamus Betawi: Provokasi!
Pelapornya adalah Dewan Pimpinan Pusat
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Laporan terdaftar dengan nomor:
STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.