Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan status tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut merujuk pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu Menyeret Wagub Bangka Belitung ke Status Tersangka
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujar Herdika.
Dalam data PDDIKTI tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Pemprov Pastikan Pemerintahan Tetap Normal Seperti Biasa
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Senin (21/7/2025).
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau akta otentik serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.