WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan
aliran uang yang diterima pengacara Hotma Sitompul dari tersangka kasus korupsi
bantuan sosial (bansos), Adi Wahyono.
Uang itu merupakan fee lawyer atas pendampingan hukum di
Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
"Hotma Sitompul didalami oleh tim
penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah
uang sebagai fee lawyer karena adanya
bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," kata Pelaksana
Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (19/2/2021).
"Pembayaran fee lawyer tersebut diduga diberikan oleh Tersangka AW [Adi
Wahyono]," lanjutnya.
Kepada awak media, Hotma mengaku
pernah memberikan pendampingan hukum di kementerian yang ketika itu dipimpin
oleh Juliari Peter Batubara.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
Namun, ia mengklaim uang jasa
pengacara tidak diterimanya, lantaran perkara yang ditangani
melibatkan anak di bawah umur.
Sementara Kemensos, terang dia,
memberikan perhatian terhadap anak tersebut.
Ia sendiri tidak menyampaikan secara
detail perkara yang dimaksud.