Kamaruddin menuturkan Jokowi sampai mengirimkan stafsus bertemu dirinya. Namun tidak ada solusi yang dihasilkan.
"Itu presiden sudah utus stafsusnya ketemu saya, membicarakan itu, tapi tak ada solusi. Karena dibilang staf presiden itu harus komite apalah itu katanya yang menyelesaikan. Saya bilang bagaimana ini presiden dia punya semboyan revolusi mental, kemudian BUMN apa itu jargon akhlak gitu loh. Nah bagaimana apa itunya jargon bisnisnya akhlak tapi seperti ini direktur BUMN nya. Jadi sudah saya surati itu mereka tak ada semua yang menjawab tapi saya sudah menerima staf khusus presiden," imbuhnya.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
ANS Kosasih Bakal Laporkan Kamaruddin ke Polisi
Dirut PT Taspen ANS Kosasih akan melaporkan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke polisi terkait tudingan pernikahan gaib hingga dana capres Rp 300 triliun. Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, menyebut ada dugaan pidana yang dilanggar Kamaruddin terkait pernyataannya itu.
Untuk diketahui, Kamaruddin adalah pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangan pers tertulis, Minggu (28/8).
"Insyaallah Rabu (akan lapor polisi)," sambungnya.
Duke menerangkan semua pernyataan yang dilontarkan Kamaruddin tidak benar dan mengandung fitnah. Dia menyebut apa yang terjadi saat ini adalah kliennya tengah menghadapi proses perceraian di pernikahan keduanya dengan Rina Lauwy.