WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Harian PBSI, Alex Tirta, memberikan pernyataan mengenai perannya dalam hal pembayaran biaya sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Polisi telah menyatakan bahwa rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta dan kemudian digunakan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai rumah rehat.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Alex Tirta mengonfirmasi bahwa rumah tersebut memang disewanya. Dia menjelaskan bahwa rumah tersebut digunakan untuk keperluan bisnis.
"Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," kata Alex Tirta dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023) kemarin.
Dia menjelaskan bahwa rumah tersebut telah menjadi kosong dan tidak terpakai sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Alex Tirta kemudian menjelaskan tentang pertemuan dengan Firli dan pembahasan mengenai penyewaan dan penggunaan rumah tersebut.
Firli menginginkan rumah tersebut untuk digunakan sebagai tempat beristirahat, dan Alex setuju untuk melanjutkan penyewaan rumah tersebut kepada Firli.
Mengutip Detik, berikut penjelasan Alex Tirta soal sewa rumah yang digunakan untuk rehat Firli Bahuri: