Dia mengatakan, permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.
"Iya, itu disampaikan oleh Pak Agus," jawab Yulmanizar.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp 32,4 miliar dengan kurs Rp 10.800 per dolar Amerika Serikat.
Suap ini diberikan oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama.
PT Jhonlin Baratama adalah perusahaan milik konglomerat asal Kalimantan Selatan, Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Angin juga menerima suap sebesar Rp 25 miliar dari Bank Panin, hanya saja nilai suap yang baru diterima senilai hanya 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 5,4 miliar.
Adapun nilai suap terkecil diterima dari PT Gunung Madu Plantation, perusahaan yang dikenal dekat dengan salah satu anggota keluarga Cendana.
Perusahaan ini diduga menyuap angin senilai Rp 15 miliar. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.