WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, dalam kasus suap pajak.
Kasus ini menjerat dua pejabat Ditjen Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki.
"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Rabu (6/10/2021).
Adapun dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Haji Isam meminta konsultan pajak, Agus Susetyo, untuk "main mata" Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa di persidangan lanjutan kasus suap pajak disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak, Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.
"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada eks tim Pemeriksa DJP, Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).
Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yulmanizar.