WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama Kombes Pol Hendy Febrianto Kurniawan disebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).
Dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK mengungkap bahwa oknum polisi yang menangkap dan memerintahkan tes urine terhadap petugas KPK diduga merupakan orang suruhan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:
JPU KPK Ungkap Nilai Proyek Rp3,1 Triliun di Kalimantan Selatan Tahun 2022
"Ketika petugas KPK membuntuti dan hendak melakukan operasi tangkap tangan, mereka justru diamankan oleh tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon di PTIK," ujar perwakilan Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala.
Kharisma menjelaskan bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, lima penyidik KPK ditangkap oleh sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan di PTIK.
Akibatnya, operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto gagal terlaksana.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Satpam Markas PDIP Hingga Eks Komut PT Inalum Dipanggil KPK
"Petugas KPK yang berjumlah lima orang diamankan oleh kelompok yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya OTT terhadap Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilakukan," lanjutnya.
Selain ditangkap, para petugas KPK juga mengalami penggeledahan dan dugaan kekerasan verbal serta fisik.
Bahkan, alat komunikasi serta barang-barang milik petugas KPK disebutkan dirampas secara paksa.