WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan jika banyak masyarakat yang salah tafsir terkait pernyataannya tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya membantah jika pernyataannya di media massa dibilang tidak mendukung langkah KPK dalam menggelar OTT.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
Padahal, justru dirinya mendukung penuh upaya tersebut namun dengan dibarengi adanya digitalisasi guna meminimalisir OTT.
"Jadi, tak ada yang melarang OTT. Menurut saya, OTT bagus sekali. Sayalah dulu orang pertama yang bilang bahwa KPK sekarang ini prestasinya tak kalah bagus dari KPK yang sebelumnya karena keberanian OTT-nya lebih produktif. Ini bisa dicek dari berbagai jejak digital," tulis Mahfud dalam instagram @mohmahfudmd, dikutip Kamis (22/12/2022).
Mantan Ketua MK ini menambahkan, ketika banyak orang mencemooh KPK. Justru, Ia menjadi yang pertama menyebut bahwa KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri terus mengeluarkan tajinya karena berhasil melakukan OTT dua menteri dan beberapa orang kepala daerah serta DPR/DPRD.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
"Tapi dengan tanpa melarang dan tetap mendukung OTT, tentu upaya meminimalisir OTT juga sangat bagus, yakni menutup celah bagi korupsi melalui digitalisasi aplikasi dalam penentuan proyek-proyek APBN/APBD seperti yang dikatakan oleh pak Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud meminta masyarakat untuk mendukung upaya meminimalisir OTT dengan menutup celah korupsi melalui digitalisasi. Sebab, Mendukung digitalisasi bukan berarti tak mendukung upaya OTT.
"Menurut saya, setiap upaya menutup celah korupsi adalah bagus. Tapi sebelum ada bukti bahwa upaya menutup celah korupsi itu efektif, OTT harus tetap jalan," pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.