WahanaNews.co, Jakarta - Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) membantah KPU yang menyindir mereka takkan menyoal syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres jika AMIN menang di Pilpres 2024.
Ia menyebut kubu AMIN akan tetap mempersoalkan itu karena merupakan persoalan hukum yang serius dan melanggar UUD 1945. Pencalonan Gibran sebagai cawapres menurutnya akan dipersoalkan secara serius jika AMIN menang.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024
"Jika AMIN yang menang, tentunya bukan hanya dipermasalahkan. Tapi akan menjadi persoalan hukum yang serius, karena itu adalah pelanggaran konstitusi. Termasuk KPU-nya," kata Ari Yusuf ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (29/3/2024) melansir CNN Indonesia.
Ia mengaku telah mempersoalkan masalah itu sejak putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) maupun selama proses berlangsung di KPU.
Ari pun menyebut turut melampirkan bukti perihal itu dalam persidangan sengketa hasil pilpres di MK.
Baca Juga:
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
"Bukti-buktinya sudah kami lampirkan di persidangan. Jadi jauh sebelum Gibran menang," ucap dia.
Kubu AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka menuding berbagai kecurangan dilakukan oleh Prabowo-Gibran yang tampil sebagai pemenang.
Salah satu yang disorot oleh kubu AMIN ialah pencalonan Gibran yang merupakan anak Presiden Jokowi.