Mereka menyebut Putusan MK 90 yang mengubah syarat pencalonan capres-cawapres hanya untuk meloloskan Gibran sebagai kandidat.
Pada petitumnya, AMIN pun meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 sekaligus melakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Baca Juga:
Kasudinkes dr. Erizon Safari Imbau Masyarakat Jakarta Barat Manfaatkan Program CKG Pemerintah
Merespons itu, KPU sebagai termohon di persidangan menyindir balik kubu AMIN.
KPU mempertanyakan alasan kenapa soal itu baru dipermasalahkan usai penghitungan suara rampung dan AMIN dinyatakan kalah.
"Andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran paslon, tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alimdi Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga:
Arnod Sihite Lantik Pengurus SPTI KSPSI, Siap Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ia menjelaskan selama ini AMIN tak pernah melayangkan keberatan sejak KPU menetapkan tiga paslon peserta Pilpres 2024.
KPU berpendapat seharusnya AMIN melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran. Alih-alih melakukan hal itu, mereka tetap melanjutkan tahapan pilpres tanpa menyatakan sikap resmi ke KPU.
AMIN pun mengikuti seluruh tahapan bersama Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Mereka pun berinteraksi dengan Prabowo-Gibran di beberapa kesempatan, termasuk debat kandidat yang digelar KPU.