WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad bukan merupakan ulama dari Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza.
Penegasan tersebut menanggapi berbagai informasi yang simpang siur mengatakan bahwa Abdul Karim merupakan seorang ulama dan aktivis dari Palestina.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan Andre Fernando di Penang
"Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina," ucap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Yusril mengaku sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status Abdul Karim.
Berdasarkan data yang diteliti dari paspor maupun dokumen lain, kata dia, Abdul Karim diketahui berusia 41 tahun dan dapat dipastikan bukan merupakan seorang ulama maupun aktivis, melainkan masyarakat biasa yang berkecimpung di dunia bisnis.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PTSL: Buron Jimmy Lie Akhirnya Ditangkap setelah Dua Tahun Melarikan Diri
Ia menyebut Abdul Karim merupakan warga negara Palestina yang sudah menetap di Indonesia selama 3 tahun terakhir serta telah menikah dan memiliki anak.
"Tetapi yang bersangkutan sering juga keluar masuk ke negara-negara lain, namun tidak ada bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di jalur Gaza, seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.
Apabila memang benar Abdul Karim merupakan seorang ulama, Yusril menilai masyarakat seharusnya sudah mengenalnya saat memberikan tabligh maupun pengajian.