Adapun Abdul Karim ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis (16/7), setelah penerbitan red notice alias pemberitahuan merah oleh Interpol Siprus dan dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7).
Setelah dideportasi, Yusril menyampaikan Abdul Karim bakal diadili di Pengadilan Siprus setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan Andre Fernando di Penang
Dengan demikian, dia memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan Pemerintah Siprus ke Pemerintahan Israel, seperti narasi yang beredar belakangan.
"Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus," ungkap Yusril.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.