Sebelumnya, Syuriyah PBNU memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum. Namun Gus Yahya menyebut surat pemecatan itu tidak sah karena dokumen tak memenuhi syarat administrasi.
Katib Syuriyah PBNU menegaskan surat pemecatan itu sah. Hanya, ada kendala teknis terkait pembubuhan stempel. Pemecatan Gus Yahya itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025, pukul 21.22 WIB.
Baca Juga:
Gus Yahya Lakukan Rotasi Besar di PBNU, Gus Ipul Diganti dari Kursi Sekjen
"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Sarmidi menyebut surat keputusan yang belum distempel gara-gara ada kendala teknis, sehingga yang tersebar di khalayak merupakan surat yang masih ada tulisan 'draft'.
"Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara Digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan drafnya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," tegasnya.
Baca Juga:
Mahfud MD Cerita Kenangan Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.