WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi ancaman pelaporan oleh gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan santai.
Ancaman pelaporan itu terkait dugaan keterlibatan KPU RI dalam intimidasi dan rekayasa data hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
"Yang namanya orang mau melaporkan ke Bawaslu, DKPP, itu hak," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada wartawan pada Senin (19/12/2022).
"Kita harus siap menghadapi semuanya. Gitu saja," lanjutnya.
Sebelumnya, koalisi ini telah membuka pos pengaduan independen selama sepekan terakhir.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
Dari hasil pantauan, mereka mengeklaim menemukan sedikitnya 12 kantor KPU tingkat kota/kabupaten dan 7 provinsi "mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung".
Pada Selasa (13/12/2022), koalisi dan anggota KPU daerah yang mengaku tahu soal praktik ini, melalui firma hukum AMAR dan Themis, sudah melayangkan somasi kepada KPU RI.
Ketika itu, mereka memberikan tenggat waktu kepada KPU 7 hari untuk meresponsnya.