"Terperiksa sendiri memberikan disposisi 'agar Depdak (Deputi Penindakan) melakukan lidik terbuka," sambungnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi yang ketika itu dijabat Karyoto disebut mengabaikan disposisi tersebut dengan tidak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Bahwa terkait dengan ditemukannya lembar informasi bagi Pimpinan KPK, Agenda Nomor: LD-1231/02.Intern/04/2021 tanggal 28 April 2021 terkait dengan Nota Dinas Deputi INDA Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 pada saat penggeledahan di rumah dinas saksi Syahrul Yasin Limpo, menurut terperiksa ada yang membocorkan kepada saksi Syahrul Yasin Limpo yaitu dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi saat itu yaitu Sdr. Karyoto," kata Harjono membacakan klarifikasi Firli.
Dalam proses berjalan, Firli sering menuding Karyoto. Menurut dia, proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto. Tudingan itu termuat dalam permohonan Praperadilan yang diajukan Firli ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Adapun Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli untuk mengundurkan diri. Firli dinilai terbukti melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yaitu SYL.
Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.