WahanaNews.co | Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ucapan rasialisme terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Laporan ini terkait pernyataan yang disampaikan Pigai di akun Twitter.
Baca Juga:
Dari Tukang Parkir ke Menteri HAM, Natalius Pigai Buka-bukaan di Depan DPR
Adapun laporan dibuat oleh Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa), Adi Kurniawan, Senin (4/10/2021).
Menurut dia, kali ini Natalius Pigai kerap telah melewati batas.
"Natalius Pigai itu sudah sering terpeleset dan rasis. Apalagi sekarang lebih tajam lagi. Melakukan fitnah keji terhadap Presiden Jokowi. Menurut kami, sudah tidak bisa lagi dibiarkan," kata Adi, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga:
Natalius Pigai Usul Rp 20 Triliun untuk Wujudkan Mega Proyek Universitas HAM Dunia
Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Natalius diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian, atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Aturan yang diduga dilanggar Natalius yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.