Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa satu dari tiga private jet yang digunakan bahkan terdaftar dengan yurisdiksi asing, yang menimbulkan pertanyaan tambahan soal legalitasnya.
Dari sisi regulasi, penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 jo PMK 119/2023 yang membatasi pejabat negara maksimal menggunakan kelas bisnis untuk penerbangan domestik.
Baca Juga:
Kejati Sumut Geledah Pelabuhan Belawan, Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan
“Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan tersebut,” tegas Agus.
Sementara itu, peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menyoroti aspek lingkungan yang ditimbulkan dari perjalanan mewah ini.
Ia mengungkapkan total emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari 59 perjalanan tersebut mencapai 382.806 kilogram CO2, dengan 236.273 kilogram di antaranya berasal dari perjalanan yang tidak mendesak.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Korupsi Whoosh, Pemanggilan Saksi Masih dalam Kajian
“Seharusnya KPU bisa memakai pesawat komersial di rute-rute yang tidak terluar dan tertinggal untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat pelepasan emisi penerbangan yang tidak perlu,” kata Zakki.
Ia menambahkan, KPU perlu memperbaiki kebijakan internal dan memperkuat komitmen terhadap agenda iklim untuk mengimbangi dampak emisi yang dihasilkan dari penggunaan jet pribadi tersebut.
Selain KPK, Koalisi juga akan menyerahkan temuan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit investigatif serta kepada DKPP guna memperkuat penegakan integritas penyelenggara pemilu.