"Ya Bismillah sih, semoga eksepsi kami diterima oleh majelis hakim," tutur Wati.
Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora, tidak terlalu menyinggung soal bukti surat kelahiran anak yang menyebut nama Doris Setiawan sebagai ayah biologisnya, dan hanya menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan diyakini cukup kuat agar Ridwan Kamil bertanggung jawab atas anak Lisa Mariana.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Kasus Bank BJB Tetap Jalan Meski Lisa Mariana Terjerat Perkara Baru
"Kembali dari awal, putusan MK 46 sudah sangat jelas menyebutkan dan berisi mengenai tanggung jawab ayah biologis terhadap anak biologisnya, dalam hal ini antara Lisa dan Pak RK telah lahir anak perempuan atas nama CA," ujar Rahmat.
"Nah ini berdua harus bertanggung jawab, bukan hanya Lisa, tapi juga RK bertanggung jawab," imbuh Rahmat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.