WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD merespons pleidoi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," cuit Mahfud MD dalam akun twitternya @mohmahfudmd dikutip, Jumat (27/1).
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
Selain itu, Mahfud mengapresiasi keberanian Bharada E membuka tabir pembunuhan Brigadir J hingga akhirnya skenario tembak menembak di rumah Kadiv Propam Polri tersebut terbongkar.
Padahal selama sebelum sejak pembunuhan terjadi 8 Juli 2022 lalu, Bharada masih bersikukuh terjadi baku tembak antara dirinya dan Brigadir J.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu penembakan," ujar Mahfud.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Melansir Merdeka.com, menurut Mahfud, sejak pengakuan Bharada E itu, semua tabir skenario pembunuhan terhadap Brigadir J berujung pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang mengaku menjadi otak pembunuhan tersebut.
"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Pleidoi Bharada E