WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD merespons pleidoi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," cuit Mahfud MD dalam akun twitternya @mohmahfudmd dikutip, Jumat (27/1).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Selain itu, Mahfud mengapresiasi keberanian Bharada E membuka tabir pembunuhan Brigadir J hingga akhirnya skenario tembak menembak di rumah Kadiv Propam Polri tersebut terbongkar.
Padahal selama sebelum sejak pembunuhan terjadi 8 Juli 2022 lalu, Bharada masih bersikukuh terjadi baku tembak antara dirinya dan Brigadir J.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu penembakan," ujar Mahfud.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Melansir Merdeka.com, menurut Mahfud, sejak pengakuan Bharada E itu, semua tabir skenario pembunuhan terhadap Brigadir J berujung pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang mengaku menjadi otak pembunuhan tersebut.
"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Pleidoi Bharada E
Diketahui, Bharada E membacakan pleidoi usai dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Dalam nota pembelaannya, Bharada E meminta maaf kepada orangtua dan keluarga Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud MD hingga para pejabat Polri yang mendukungnya mengungkap fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Bharada E juga minta dibebaskan dari tindak pidana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Permintaan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat bacakan nota pembelaan atau pleidoi 12 tahun atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," kata Ronny. [eta]