Pertemuan itu dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi dengan Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
“Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Sedangkan terkait kasus melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti karena tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.
3. Sanksi Peringatan Keras terkait Keterwakilan Perempuan
Pada Rabu, 25 Oktober 2023, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku Teradu I atas dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dikutip dari laman resmi DKPP.