WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Putusan DKPP ini dibacakan dalam sidang hari ini terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu dalam putusannya.
"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Putusan etika itu bukan yang pertama terhadap Hasyim. Melansir Sindo, berikut deretan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
1. Sanksi Peringatan Keras terkait KEPP
DKPP pernah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (3/4/2023).
Dalam perkara ini, Hasyim merupakan teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP dalam perkara ini juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.