Ada tujuh teradu dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Selain Hasyim, enam teradu lainnya adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Keenam teradu lainnya dijatuhi sanksi Peringatan oleh DKPP. Hasyim mendapatkan sanksi lebih berat atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Pasalnya, Hasyim dinyatakan tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30% bakal calon perempuan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.
Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyampaikan Hasyim selaku Ketua KPU adalah simbol lembaga yang menjadi representasi muruah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas, sehingga dituntut untuk tegas dan tidak ambigu dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR, terkait metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon.
Padahal Hasyim adalah salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menegaskan norma mengenai hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat. Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan tersebut, seharusnya Hasyim dapat tegas menyikapi rekomendasi DPR.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
“Teradu I juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Tio.
Sidang pembacaan putusan kala itu dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.
4. Sanksi Peringatan terkait Kebocoran Data Pemilih