Pada Rabu, 15 Mei 2024, DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Hasyim Asy'ari dan seluruh komisioner KPU atas kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pelanggaran kode etik atas peristiwa kebocoran data yang diretas oleh anonim Jimbo itu diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz. Masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
5. Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Sanksi lainnya yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Hasyim bersama enam komisioner KPU lainnya dinyatakan melanggar kode etik.
Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sedangkan Komisioner KPU lainnya, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Idham Holik, M Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat dijatuhi sanksi peringatan.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Hasyim dan semua Komisioner KPU diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.