WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan pihaknya segera mengagendakan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kisruh penetapan tersangka dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Masalahnya, hingga sekarang KPK belum juga mengumumkan status SYL. Padahal, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi SYL ke penyidikan. KPK juga sudah menggeledah rumah dinas dan kantor SYL belum lama ini.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
"Saya bilang karena ini masa reses, saya bilang nanti akan kita pertanyakan di masa sidang yang akan datang. 1 Oktober, setelah kita masuk masa sidang," kata Sahroni, mengutip Political Show CNN Indonesia TV, Senin (9/10/2023) malam.
Sahroni mengungkapkan bahwa sikap KPK yang belum mengumumkan status SYL menjadi permasalahan yang dipertanyakan oleh publik. Bahkan, publik mendapatkan informasi mengenai status SYL dari Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang beredar.
Setelah penyebaran sprindik tersebut, KPK juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai status SYL. Sebaliknya, Menko Polhukam Mahfud MD yang memberikan pernyataan mengenai status tersangka SYL.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
Menurut Sahroni, hal ini dianggap tidak tepat, karena pengumuman status tersangka SYL seharusnya menjadi tanggung jawab KPK sesuai dengan tupoksinya, bukan tugas Menko Polhukam.
"Institusi lah yang menyampaikan apa yang harus disampaikan kepada publik. Ini kan beredar surat, sprindik beredar, tapi hingga sampai saat ini KPK belum menyampaikan secara resmi yang harus disampaikan secara terbuka," kata dia.
Melansir CNN Indonesia, berdasarkan informasi hasil gelar perkara, pimpinan KPK telah menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.
Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]