WahanaNews.co | Pihak Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati durasi masa kampanye untuk Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari.
Kesepakatan itu muncul dalam rapat konsultasi perencanaan Pemilu 2024 antara KPU dan DPR, pada Senin (6/6/2022).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
“Durasi masa kampanye sudah ditetapkan dan disepakati akan dilaksanakan selama 75 hari,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, Senin (6/6/2022).
Puan juga menyatakan telah disepakati bahwa anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang ialah Rp 76,6 triliun.
Dengan telah disepakatinya durasi masa kampanye selama 75 hari, Puan berharap jadwal distribusi logistik segera ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tahapan pemilu, agar dapat berlangsung efektif.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Sementara mengenai lamanya penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, Puan berharap sengketa dapat diselesaikan maksimal 25 hari.
Menurut Puan, kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa sengketa pelanggaran pemilu tidak boleh tumpang tindih dengan apa yang terjadi dengan MK maupun MA.
Mengenai Jadwal Pemilu sudah ditetapkan bakal berlangsung 14 Februari 2024.