Lucius menyoroti dua hal yang membuat posisi rakyat tersingkirkan di DPR, yakni sistem “recall” anggota DPR oleh parpol serta mekanisme pengambilan keputusan yang sepenuhnya bergantung pada fraksi.
“Tak ada sikap pribadi anggota yang bisa menghalangi keinginan partai di DPR. Ya jadinya sia-sia saja punya wakil dari berbagai daerah pemilihan, tetapi yang menentukan keputusan akhir tetap saja hanya ketua parpol,” ucapnya.
Baca Juga:
Bantah Isu Panas, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tutup Peluang Polisi Sadap Tanpa Izin
Kondisi ini, lanjut Lucius, diperparah oleh karakter partai politik yang oligarkis dan anti perubahan.
Parpol dikuasai elite, enggan membuka ruang regenerasi, serta lebih sibuk mempertahankan kekuasaan daripada memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Masalah DPR yang kita kritik belakangan ini sesungguhnya adalah masalah ketidakpedulian parpol pada rakyat dan bangsa. Parpol tak menghendaki perubahan, tak menginginkan anggota DPR yang secara sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat,” kata Lucius.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang
“Parpol-parpol ini sibuk membangun sistem agar DPR dijauhkan dari rakyat, supaya mereka leluasa berkuasa,” sambungnya.
Karena itu, Lucius menegaskan reformasi DPR seharusnya diarahkan pada pembenahan sistem.
Menurutnya, revisi UU MD3 dan UU Partai Politik mutlak dilakukan agar anggota DPR benar-benar dapat menjalankan peran sebagai wakil rakyat.