“UU MD3 harus diubah untuk memperkuat DPR sebagai lembaga representasi rakyat, bukan lembaga mainan parpol, apalagi mainan seseorang yang merasa bisa mengendalikan DPR,” jelas Lucius.
“Karena itu harus ada penataan ulang fungsi dan tugas DPR serta berbagai alat kelengkapan dengan membatasi secara tegas kendali parpol atas kerja-kerja DPR sebagai representasi rakyat,” sambungnya.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Fokus Jalankan Putusan MK
Lucius menambahkan, reformasi DPR hanya akan berhasil jika parpol juga bersedia berbenah.
Tanpa perubahan di tubuh partai, DPR akan tetap menjadi lembaga yang jauh dari rakyat.
“Penonaktifan beberapa anggota DPR adalah salah satu bukti parpol kita yang tak menyadari kesalahannya dan gemar melempar kesalahan pada kader saja. Seharusnya kesalahan kader harus diikuti dengan tanggung jawab parpol untuk mengakui kesalahan mereka merekrut kader, mengawasi kader di parlemen,” pungkasnya.
Baca Juga:
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Perubahan Krusialnya
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bakal memimpin langsung langkah transformasi DPR agar bisa menjalankan tugas sebagai wakil rakyat semaksimal mungkin.
Politikus PDI-P itu menegaskan DPR RI akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar sesuai harapan masyarakat luas pada Kamis (4/9/2025).
“Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR,” ujar Puan dalam siaran pers.